Transparansi Keuangan Desa Sarangmandi tahun 2018
Administrator 11 Juli 2018 08:14:47 Berita Lokal
Manajemen keuangan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi sebagai cara untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah. Ada tiga prinsip utama yang mendasari pengelolaan keuangan daerah (Mardiasmo,
2002:105). Pertama prinsip transparansi atau keterbukaan yaitu memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhankebutuhan hidup masyarakat banyak. Kedua prinsip akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepadaBPD dan masyarakat. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut. Ketiga, prinsip value for money. Prinsip ini berarti diterapkannya tiga pokok dalam proses penganggaran yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektif.
Sehubungan hal tersebut terlampir informasi terkait transparansi APBDes Tahun 2018 Desa Sarangmandi Kecamatan Sungaiselan
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Sinergi Program
Kategori
Komentar Terkini
Lokasi Kantor Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |